BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng berharap bersama Kemenkumham dapat amankan kekayaan intelektual dibidang pertanian.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menghimpun data Kekayaan Intelektual bidang pertanian lainnya yang belum terinventarisir dan terdaftar," sebut Sunarti dalam keterangannya, Rabu malam, 13 Desember 2023.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup tukar menukar informasi data, pelaksanaan sosialisasi, diseminasi.
Termasuk dalam workshop, seminar, debat publik, pameran, serta permohonan pelatihan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
"Dalam hal ini, Kemenkumham akan menyediakan informasi potensi produk, menyediakan tenaga ahli yang memahami materi kekayaan intelektual,” tuturnya.
Selain itu Kemenkumham menyediakan tenaga pembimbing untuk memberikan pelatihan pendaftaran kekayaan intelektual.
--page
Ia menilai perlu dilaksanakan segera FGD sosialisasi pendaftaran produk berbasis indikasi geografis dalam rangka mencari salah satu solusi untuk menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan pangan sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
“Semoga kerjasama ini dapat mengakomodir perlindungan HKI bagi petani maupun pelaku usaha pengolahan hasil pertanian," pungkas Sunarti. (HERMAWAN DP/R)









