BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur menggelar rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) terkait perizinan berusaha dan nonberusaha, Kamis, 14 Desember 2023.
Rapat yang dibuka Asisten II Sekda, Amrullah, dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur itu dihadiri kepala DiskominfoPS, kepala DPMPTSP, perwakilan Bappedalitbangda, Kabid tata ruang dinas PUPR Perkim, perwakilan badan pertanahan nasional, perwakilan dinas lingkungan hidup serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Amrullah mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Agraria dam Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sinkronisasi program pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha dan nonberusaha yang harus melampirkan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).
"Setiap pelaku usaha yang akan melakukan usaha harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission atau OSS)," ujarnya.
Asisten II mengatakan, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan pertimbangan azas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
"Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha pada bidang tertentu, dan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS yaitu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh badan koordinasi penanaman modal untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," terangnya.
--page
Amrullah menjelaskan, badan koordinasi penanaman modal adalah lembaga pemerintah yang berurusan di bidang koordinasi penanaman modal.
"Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, sistem OSS akan mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon. Pemohon layanan harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah membayar biaya layanan, baru pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem OSS," paparnya. (BOLE MALO/R)









