BORNEONEWS, Buntok - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisain Resort (Polres) Barito Selatan (Barsel), telah mengamankan pelaku ilegal loging bernama Mahyuni, 39, warga Desa Batampang RT 01 Kecamatan Dusun Hilir (Dushil).
Pelaku ditangkap Polisi karena diketahui membawa sebuah kelotok (perahu), yang penuh berisikan kayu olahan jenis meranti yang diduga illegal, sebanyak 2,5 kubik, saat dia menyusuri Sungai Tabuk Jalan Pahlawan Buntok, Kamis (28/4/2016) sekitar pukul 21.00.
“Menindaklanjuti laporan warga, kita langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata memang benar ada yang membawa kelotok berisikan 2,5 kubik kayu jenis meranti tanpa surat sah,” kata Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi SIK, d iruang kerjanya, Jumat (29/4/2016).
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, dijelaskan Budi, bahwa pelaku membawa kayu illegal tersebut dari daerah Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala, Barsel. Yaitu dengan cara menggunakan kelotok pada malam hari, agar dapat mengelabui petugas.
Ia juga menambahkan, saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Barsel.
“Pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tegas Kasat (LALILY MANSYUR/m)


