BORNEONEWS, Sampit - Tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program pembebasan bersyarat, Jumat, 15 Desember 2023.
Ketujuh orang itu bebas dan dapat menghirup udara segar karena telah memenuhi beberapa syarat dan bebas murni setelah habis masa pidananya.
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kalapas Sampit Meldy Putera mengatakan bahwa dalam proses layanan Integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. Dirinya juga berharap para Narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.
--page
"Kami terus memberikan layanan terbaik dalam pembebasan Narapidana baik bebas murni maupun integrasi. Harapannya mereka dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggalnya," Kata Meldy
Lebih lanjut dirinya juga mengharapkan WBP yang menjalani program integrasi pembebasan bersyarat maupun yang bebas murni ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya. (BUDDI RAHMAT H/Y)









