PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), Erwindy berharap keterbukaan informasi dapat memacu tanggung jawab badan publik.

“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya,” ucap Erwindy saat mewakili Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi dalam ajang evaluasi di Palangka Raya, Jumat, 15 Desember 2023.

Ia menyampaikan hal ini akan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka, sebagai upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” sambungnya.

Erwindi mengingatkan aturan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumen Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Permendagri mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumen publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.

Data yang boleh ditutup hanya informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (HERMAWAN DP/R)