PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

Ia mengatakan, ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Jangan sampai ada ASN yang mendukung salah satu calon atau partai politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung.

"ASN yang terbukti tidak netral bisa dikenakan sanksi hingga pemecatan," katanya, Sabtu, 16 Desember 2023.

Netralitas ASN adalah salah satu syarat untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. Ia berharap, ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam berpartisipasi pada pemilu.

"ASN harus menjadi agen perubahan yang positif, bukan menjadi pengganggu atau penghambat demokrasi. ASN harus menjadi pelayan publik yang profesional, bukan menjadi tim sukses atau simpatisan salah satu calon atau partai politik," ujarnya.

--page

Hera menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya akan bekerjasama dengan Bawaslu untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Ia meminta Bawaslu untuk tidak segan-segan memberikan rekomendasi sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral.

"Sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran, mutasi, penurunan pangkat, hingga pemecatan. Kami tidak akan mentolerir ASN yang tidak netral, karena itu akan merusak citra Pemerintah Kota Palangka Raya dan mengganggu jalannya pemilu," tegasnya. (HENDRI/j)