BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik Persandian (Diskominfo SP) Palangka Raya Saipullah, mengeluarkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik Palangka Raya.
Maklumat tersebut menegaskan kesiapan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima.
Dalam maklumatnya Saipullah menyampaikan, PPID Palangka Raya berkomitmen untuk menjalankan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tujuan utama dari inisiatif maklumat ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang informatif di Palangka Raya," katanya, Sabtu, 16 Desember 2023.
--page
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam maklumat tersebut adalah penyediaan sarana dan prasarana layanan informasi publik melalui sistem elektronik maupun non-elektronik. PPID juga telah menyiapkan ruangan dan fasilitas yang nyaman serta tertata baik bagi masyarakat yang memerlukan informasi.
Tak hanya itu, PPID berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik. Mereka juga menegaskan tidak melakukan pungutan biaya yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam memberikan layanan informasi publik.
"Kami siap menyediakan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani dengan sikap adil, tidak diskriminatif, serta berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat Palangka Raya." pungkasnya. (PATHUR/H)









