BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Emi Abriyani, mengumumkan penutupan sementara penerimaan berkas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023.
Hal ini berkaitan dengan kegiatan persiapan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2024 yang akan dilakukan oleh BPPRD Palangka Raya mulai, Senin, 18 Desember 2023.
Menurut Emi, pelayanan penerimaan berkas PBB akan mulai dibuka kembali pada tanggal 8 Januari 2024. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses pencetakan massal SPPT PBB dapat berjalan dengan optimal dan cepat.
"Dengan membuka pelayanan penerimaan berkas PBB pada tanggal 8 Januari 2024, kami berharap dapat memperlancar proses pencetakan massal SPPT PBB tahun 2024," ungkapnya, Sabtu, 16 Desember 2023.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga Palangka Raya untuk melakukan kewajibannya dalam membayar PBB secara tepat waktu dan memungkinkan BPPRD untuk menyusun dan mencetak SPPT dengan lebih efisien.
--page
Emi juga menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan pengajuan PBB dapat diperoleh di kantor BPPRD Palangka Raya atau melalui kanal informasi resmi yang di Instagram BPPRD Palangka Raya
"Mohon maaf ketidaknyamanan ini, namun ini kami lakukan demi optimalnya kegiatan pencetakan massal SPPT PBB 2024," pungkasnya. (PATHUR/H)









