BORNEONEWS, Buntok - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan (Barsel) mewajibkan anak usia 0-1 memiliki akta kelahiran.

Kepala Disdukcapil Barsel Nyamei Tumbai mengatakan, kewajiban memiliki akta kelahiran itu diamanatkan dalam UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebagaimana telah diubah menjadi UU No 24/2013 tentang Adminitrasi Kependudukan.

Isyarat dari UU tersebut, lanjut dia, menyatakan anak usia 0-1 tahun wajib memiliki dokumen kependudukan yakni berupa akta kelahiran.

“Karena akta kelahiran merupakan sebagai bukti legalitas formal setiap warga Negara yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UU No 23/2012 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya UU tersebut, itu merupakan kewajiban kita untuk melaksanakannya,” kata Nyamei Tumbai kepada Borneonoews. Minggu (1/5/2016).

Pihaknya pun mengharapkan kerjasama  berkesinambungan antara instansi atau stakeholder, khususnya dengan para bidan. Dengan begitu, ada kesamaan alur pelayanan antara Disdukcapil dan bidan selaku mitra kerja di lapangan atau di tengah masyarakat. Ini semua agar implementasi UU tersebut bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan, terutama dalam hal pelayanan pencatatan sipil akte kelahiran.

“Untuk menyebarluaskan informasi tersebut, pihaknya telah menggelar sosialisasi, mengirim surat ke kecamatan/kelurahan dan desa,” bebernya.

Menurutnya, dengan begitu semua warga akan tahu dan mengerti bahwa akte kelahiran tersebut sangatlah penting.

Syarat untuk membuat akte kelahiran tersebut yakni fotokopi KTP dan KK, fotokopi surat nikah orang tua, surat keterangan kelahiran dari bidan, surat pengantar dari luran/kepala desa dan mengisi formulir yang disediakan.

“Dalam mengurus atau membuat akte kelahiran tersebut tidak dipungut biaya, alias gratis,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/m)