BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengumumkan batas waktu terakhir penerimaan berkas verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga tanggal 22 Desember 2023.
Hal ini berkaitan dengan adanya kegiatan pencetakan SPPT PBB secara masal tahun 2024. Dia juga menegaskan bahwa layanan BPHTB pada akhir tahun ini akan mengalami penyesuaian, tepatnya pada tanggal 27 hingga 29 Desember 2023 atau usai libur natal.
"Pada tanggal 27 hingga 29 Desember, layanan BPHTB kami hanya akan melayani pengambilan SSPD dan pengaktifan kode billing BPHTB yang kadaluarsa. Penerimaan berkas BPHTB akan dibuka kembali pada tanggal 2 Januari tahun 2024," ungkapnya, Minggu, 17 Desember 2023.
Pengaturan jadwal layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para wajib pajak yang hendak melakukan proses verifikasi BPHTB. Penyesuaian ini juga diambil sebagai langkah untuk memudahkan proses administrasi yang berhubungan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan di wilayah Palangka Raya.
Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, BPPRD Palangka Raya berharap agar para wajib pajak dapat mematuhi ketentuan yang ada sehingga proses administrasi terkait BPHTB dapat berjalan lancar.
--page
"Hal ini juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan pajak dan retribusi daerah dengan lebih baik guna meningkatkan pendapatan daerah," pungkasnya. (PATHUR/y)









