BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengumumkan penerapan satuan pendidikan inklusif yang berlaku bagi PAUD, SD dan SMP di kota tersebut.
Satuan pendidikan inklusif ini mewajibkan sekolah tetap menerima anak berkebutuhan khusus (ABK) dan memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, kebijakan ini untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa membedakan latar belakang, kondisi atau kemampuan mereka.
"Kami ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah, inklusif dan berkeadilan bagi semua anak, termasuk ABK," katanya, Senin, 18 Desember 2023.
Ia berharap dengan adanya satuan pendidikan inklusif ini, ABK dapat merasakan hak sebagai peserta didik, serta mendapatkan dukungan dari guru, teman dan orang tua.
Menurutnya, satuan pendidikan inklusif ini akan menerapkan beberapa strategi. Di antaranya melakukan identifikasi, penilaian dan pemetaan terhadap ABK yang ada di setiap sekolah, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum.
Kemudian menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan belajar mengajar bagi ABK, seperti ruang kelas khusus, alat bantu belajar dan aksesibilitas.
--page
Selain itu juga menyusun kurikulum, metode, dan media pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan ABK serta melibatkan mereka dalam proses pembelajaran.
"Prioritas utamanya adalah melatih dan meningkatkan kompetensi guru dalam menangani ABK, baik secara akademik maupun psikososial," pungkasnya. (HENDRI/R)









