BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisial AS (33) mendapat amukan dari warga setelah tertangkap basah menjambret seorang ibu-ibu di Jalan R.A Kartini, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Penjambretan ini terjadi pada Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan korban ibu - ibu yang sedang mengendarai motor dan berboncengan dengan temannya.
Kapolsek Pangkalan Lada, AKP Agoes Trigonggo menyampaikan, bahwa kejadian berawal ketika pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, mendekati korban dan temannya dan menarik tas korban.
"Usai menarik tas korban pelaku dengan cepat kabur melarikan diri," kata AKP Agoes Trigonggo saat dikonfirmasi Senin, 18 Desember 2023.
Namun, naas aksi pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas asal Jawa Tengah yang tinggal di Desa Purbasari ini diketahui warga, kemudian langsung dikejar dan berhasil diamankan.
--page
Warga kemudian memberikan hukuman secara fisik terhadap AS, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Didalam tas korban itu berisikan uang sebesar Rp. 215.000 dan 1 buah Handphone merk Oppo Reno 10 warna Abu-abu metalik. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.215.000 akibat kejadian tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan di tempat umum untuk menghindari aksi jambret," pungkasnya. (DANANG/j)









