BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Asisten Administrasi Umum Setda Seruyan, Sugian Noor mewakili Pj Bupati Seruyan membuka Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan pembentukan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Kerja dengan Industri (FKPI) Daerah.
Kegiatan di gelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan. bertempat di Imperial Room Hotel Aquarius Sampit, Senin, 18 Desember 2023
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Asisten Administrasi Umum, Sugian Nnor membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Seruyan menyampaikan tujuan kegiatan adalah untuk ketersediannya informasi lowongan kerja dari industri kepada pencari kerja.
Kemudian, pembentukan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Kerja dengan Industri di kabupaten Seruyan, diharapkan dapat mengintegrasikan antara pencari kerja dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Pada kegiatan ini, turut diserahkan piagam penghargaan kepada PT.Wilmar Group Seruyan atas dukungan dan kerja samanya selama ini dalam pelaksanaan Program Pemagangan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/R)








