KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang -  Asisten Administrasi Umum Setda Seruyan,  Sugian Noor  mewakili Pj Bupati Seruyan membuka  Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan pembentukan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Kerja dengan Industri (FKPI) Daerah.

Kegiatan di gelar  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan. bertempat di Imperial Room Hotel Aquarius Sampit, Senin, 18 Desember 2023

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Asisten Administrasi Umum, Sugian Nnor  membacakan  sambutan tertulis Pj Bupati Seruyan menyampaikan tujuan kegiatan  adalah untuk ketersediannya informasi lowongan kerja dari industri kepada pencari kerja.

Kemudian, pembentukan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan Kerja dengan Industri di kabupaten Seruyan, diharapkan dapat  mengintegrasikan antara pencari kerja dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Pada kegiatan ini, turut diserahkan  piagam penghargaan kepada PT.Wilmar Group Seruyan atas dukungan dan kerja samanya selama ini dalam pelaksanaan Program Pemagangan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/R)