BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy menghadiri kegiatan pembukaan sosialisasi penyampaian pedoman umum LPPD, LKPJ, RLPPD, kinerja pelaksanaan kewenangan otsus/keistimewaan dan pelaksanaan otonomi daerah melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) secara zoom meeting di ruang rapat Sekda, Selasa, 19 Desember 2023.
Septedy menjelaskan sesuai yang disampaikam Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr. Drs, Akmal Malik bahwa plikasi SILPPD tersebut merupakan sistem aplikasi yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemendagri guna mempermudah pemerintah daerah Provinsi serta Kabupaten atau kota dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) secara online.
“Aplikasi ini dapat mempermudah evaluasi yang akan dilakukan oleh tim di dalam daerah, selain itu SILPPD ini juga merupakan sistem yang digunakan oleh pihak eksternal pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dan dibangun dengan database terpusat secara real time," katanya.
Sehingga, lanjut dia akan tercipta satu data yang akurat dan dapat mengurangi resiko redundasi data serta resiko terlambatnya penyebaran informasi pelaporan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr. Drs, Akmal Malik menyampaikan penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
Adapun peran dan fungsi setda dengan tim penyusun LPPD yang terdiri dari Inspektorat, bapedda, biro/bagian pemerintah, biro/bagian organisasi dan perangkat daerah yaitu melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk memahami, mencari dan melakukan kompilasi data kinerja.
--page
Serta data dukung (evidence based) yang berkaitan dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) selanjutnya dilakukan pengiputan data kinerja serta mengupload data dukung pada aplikasi SILPPD Kementerian dalam Negeri. (DODI/j)









