BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: S56.3/4725/DPKKO-Pur/X11/2023 dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2023 dan menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2024.
Surat edaran tersebut memuat serangkaian poin penting yang ditujukan kepada pengelola dan pemilik usaha pariwisata, hiburan umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum, serta cafe guna menjaga suasana keamanan dan keteraturan di kota ini selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Beberapa poin utama yang diungkap dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Menjaga toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
2. Memastikan keamanan dan ketertiban di destinasi wisata serta tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, karaoke, cafe, dan sejenisnya.
3. Tanggung jawab pengelola usaha pariwisata dan hiburan umum untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.
4. Kewajiban penyediaan alat keselamatan seperti pelampung, kotak P3K, dan alat pemadam kebakaran bagi pengelola usaha pariwisata.
5. Kewajiban perbaikan wahana dan fasilitas penunjang wisata guna mencegah kecelakaan di tempat usaha pariwisata.
6. Menerapkan harga yang wajar dan tidak menaikkan harga dari harga normal yang berlaku.
7. Mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hera beraharap surat edaran ini bisamenjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan umum di Palangka Raya dalam menyambut event perayaan Natal dan Tahun Baru yang tidak lama lagi.
"'Tujuan dibuatnya surat edaran ini adalah untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung," pungkasnya. (PATHUR/R)









