BORNEONEWS, Palangka Raya – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengajak seluruh masyarakat di Palangka Raya untuk lebih memperhatikan dan menjaga data pribadi mereka.
Hera menyampaikan, hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Hera, pasal 3 dalam undang-undang tersebut membagi data pribadi menjadi dua jenis utama. Pertama adalah data pribadi umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama.
Sementara jenis kedua adalah data pribadi spesifik yang meliputi informasi kesehatan, data biometrik, genetika, informasi keuangan pribadi, hingga data anak.
"Dengan pemahaman akan jenis-jenis data pribadi ini, saya berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan dan privasi data pribadi mereka," ujarnya, Rabu, 20 Desember 2023.
Hera juga menegaskan pentingnya kesadaran akan privasi data dalam era digital ini. Langkah preventif untuk melindungi data pribadi menjadi suatu keharusan guna menghadapi risiko penyalahgunaan informasi pribadi.
Perhatian terhadap keamanan data pribadi menjadi kunci utama dalam memastikan privasi individu terjaga.
--page
Hera berharap dengan peningkatan kesadaran ini, masyarakat dapat menjadi lebih responsif dan proaktif dalam melindungi data pribadi mereka untuk mencegah potensi masalah yang dapat timbul akibat pelanggaran privasi.
"Kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi juga menjadi salah satu langkah menuju masyarakat yang lebih aman dan terlindungi di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat," pungkasnya. (PATHUR/R)









