BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perencanaan tenaga kerja yang terarah merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan di daerah.
Sebagai upaya mewujudkan misi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyadari bahwa tenaga kerja merupakan faktor utama dalam pembangunan di daerah ini.
Hal itu disampaikan Plt Asisten I Setda Kapuas, Fakhruransi saat mewakili Pj Bupati membuka kegiatan ekspos laporan akhir Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Kapuas tahun 2023 - 2028, bertempat di Aula Bappelitbangda setempat.
"Diperlukan upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan tersebut, salah satunya melakukan perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan," katanya, Rabu, 20 Desember 2023.
Sebagaimana juga diamanatkan Pasal 7 Ayat (3) Undang Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja.
"Terlebih, Kabupaten Kapuas memiliki potensi besar dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Provinsi Kalimantan Tengah, berpotensi sebagai pelaku pembangunan maupun potensi pasar tenaga kerja," ucapnya.
Kemudian, pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja.
"Yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," jelasnya.
Sehingga, Pemkab Kapuas melalui Dinas Tenaga Kerja setempat telah melakukan penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kapuas 2023 - 2028, sebagai pedoman atau acuan bersama terkait ketenagakerjaan. (DODI/R)









