PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok mengalami kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Hal ini disampaikan melalui pernyataan tertulis, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.

Kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears. Sebagai kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.

"Tentu hal ini mengatur terkait batasan harga jual eceran per batang dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri," tuturnya, Rabu, 20 Desember 2023.

--page

Ia juga mengutarakan, hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri. Dan mulai diberlakukan 1 Januari 2024. 

"Kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024 dengan kenaikan 10 persen," jelasnya. (MARINI/R)