BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdapat 4 sengketa Calon Legislatif (Caleg) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng selama proses tahapan pencalonan. Yakni di kabupaten Katingan, Pulang Pisau, dan Barito Selatan (Barsel).
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kalteng Kritaten Jon mengatakan, sengketa Pemilu yang ditangani pihaknya saat ini adalah sengketa proses.
Di Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau, sengketa ditangani Bawaslu Provinsi Kalteng terkait 1 calon DPD. Kemudian 2 sengketa lagi saat proses Daftar Calon Tetap (DCT).
"Selama tahapan pencalonan kemaren Bawaslu provinsi Kalteng menangani 1 sengketa proses dan kab/kota 2 sengketa proses yakni di Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau," katanya, saat dikonfirmasi Borneonews.Co.Id, Rabu, 20 Desember 2023.
Kemudian, katanya disusul dengan 1 permohonan sengketa proses dari Kabupaten Barsel.
--page
Terkait dikeluarkannya SK KPU Barsel tentang pembatalan terhadap 1 Caleg yg wajib mundur dari jabatan, karena sampai 30 hari setelah DCT tdk menyerahkan SK pemberhentian dari instansi tempat bekerja.
"Untuk saat ini ada satu permohonan sengketa proses yang baru masuk, disampaikan pada hari senin tanggal 19/12/2023 kemaren kepada Bawaslu Kabupaten Barito Selatan," ungkapnya. (MARINI/j)









