BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap dua tersangka.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan terhadap dua pria berinisial D (33 tahun) dan K (36 tahun).
Informasi dari masyarakat mengarahkan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan G. Obos I RT. 1 RW. I, Palangka Raya.
"Setelah pemantauan intensif, kedua tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 10.30 WIB di lokasi tersebut," katanya, Kamis, 21 Desember 2023.
Barang bukti yang berhasil disita adalah satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 29,87 gram yang ditemukan dalam kantong celana milik tersangka D. Selain itu, juga disita beberapa barang bukti lainnya seperti pipet kaca, sedotan, korek api, dan dua unit handphone.
AKP Aji Suseno menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna untuk proses hukum lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
--page
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di Palangka Raya serta upaya keras dalam menegakkan hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga dari ancaman narkoba," pungkasnya. (PATHUR/R)









