BORNEONEWS, Kuala Kurun - Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing meresmikan dan menyerahkan secara simbolis upah tukang bagi penerima bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (BPK RTLH) tahun 2023, Kamis, 21 Desember 2023.
"Bantuan ini diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan," ujar Efrensia saat membacakan sambutan tertulis Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis, 21 Desember 2023.
Selain itu juga kegotong-royongan dalam peningkatan kualitas rumah dari tidak layak huni menjadi layak huni.
Kemudian dijelaskan, penerima bantuan BPKRTLH merupakan masyarakat tidak mampu yang memenuhi persyaratan sesuai dengan dasar pelaksanaan kegiatan BPKRTLH. Dasar yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni.
"Tahun anggaran 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan kegiatan ini sebanyak 39 unit rumah yang ada di Kecamatan Kurun dan Tewah dengan total anggaran sebesar Rp780.000.000," paparnya.
--page
Lebih lanjut, Efrensia mengucapkan selamat kepada penerima bantuan, yang sudah menempati rumah yang dari tidak layak huni menjadi rumah layak huni. "Semoga rumah yang lebih layak huni ini bisa membuat penghuni rumahnya lebih nyaman untuk tinggal," tukasnya. (RISKA YULYANA/Y)









