SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Sampit Meldy Putera upayakan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.

"Dari 842 WBP itu terkait Pemilu 2024 kami sudah laporkan ke KPU jumlah terdata 600 orang sisanya tidak masuk, tetapi tetap kita usahakan agar mereka bisa memilih di sini," kata Meldy, Kamis 21 Desember 2023.

Lanjutnya, pihaknya mengajukan 3 TPS Khusus di Lapas Kelas II B Sampit. TPS khusus menjamin ketersediaan surat suara bagi masyarakat terkonsenterasi di satu wilayah namun tidak dapat menggunakan hak suara di daerah asal. Karena KPU hanya menyediakan surat suara hanya lebih 2 persen dari daftar pemilih tetap.

Sehingga, keberadaan TPS khusus di Lapas Sampit untuk menjamin warga binaan dapat menggunakan hak suaranya. Karena mereka tidak dapat menggunakan hak pilih di daerah asal sesuai alamat tertera dalam identitas. 

Lapas Sampit telah berkoordinasi dengan KPU Kotim mengenai warga binaan yang masih dibina hingga 14 Februari 2024.

--page

Pihaknya juga mendaftarkan 27 orang pegawai sebagai Anggota KPPS dan Linmas untuk TPS Lokasi Khusus ke PPS Kelurahan Sawahan. (DEWI PATMALASARI/H)