BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektur Inspektorat Kalteng Saring mengingatkan pelayanan dasar perlu mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Penyelenggaraan pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” sebut Saring saat mewakili Sekda Kalteng dalam Rapat Evaluasi, di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis, 21 Desember 2023.
Prioritas penyelenggaraan pemerintah daerah ini sesuai dengan amanat pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menegaskan SPM adalah pelayanan publik yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
“Di dalam SPM terdapat ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal," ujarnya.
--page
Menurutnya, keberhasilan Pemerintah Daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dapat mengungkit nilai Indeks Pembangunan Manusia.
"Mengingat masih banyak masyarakat yang belum menikmati kemudahan dan keterjangkauan atas pelayanan dasar. Oleh sebab itu, pembangunan berbasis SPM ini sangat penting," imbuhnya. (HERMAWAN DP/H)









