PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Kalimantan Tengah meminta perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Sebagai upaya dalam memfasilitasi pencari kerja yang berkebutuhan khusus atau disabilitas di Kalteng," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wadji, Kamis, 21 Desember 2023.

Hal ini sebagaimana wujud implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

"Untuk wilayah Kalteng, telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Sebagai wadah untuk informasi tentang lowongan pekerjaan bagi disabilitas," ungkapnya.

Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di Provinsi Kalteng. Dirinya juga mengarahkan, setiap individu dengan disabilitas dapat mengembangkan keterampilan soft skills melalui berbagai cara, termasuk pelatihan yang spesifik, kursus online, pengalaman lainnya.

"Agar memiliki daya saing dalam program Return To Work untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH," tandasnya. (MARINI/R)