BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi menyampaikan pihaknya saat ini telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Langkah tersebut sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Sekaligus implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan upaya dalam memfasilitasi pencari kerja yang berkebutuhan khusus atau disabilitas di Kalteng melalui penyediaan pelayanan antar kerja,” ungkap Farid dalam keterangannya, Kamis malam, 21 Desember 2023.
Ia menyampaikan melalui ULD, informasi tentang lowongan pekerjaan bagi disabilitas dapat tersampaikan, dan diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di Provinsi Kalteng.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” tegasnya. (HERMAWAN DP/RILIS/R)









