BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng berhasil melakukan penangkapan terhadap dua warga Kabupaten Katingan berinisial B dan AMS, terkait penggunaan yang tidak sah terhadap 470 tabung LPG 3 kg yang merupakan subsidi dari pemerintah.
Keduanya berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kelurahan Kasongan Lama dan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Erlan Munaji menyampaikan bahwa penangkapan ini terjadi atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi untuk kepentingan pribadi, merugikan negara.
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto melalui Kasubdit Indag AKBP Telly Alvin yang menyatakan bahwa kedua tersangka diduga menjual kembali tabung gas LPG subsidi kepada masyarakat.
"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita 470 tabung LPG 3 kg beserta satu unit kendaraan R4 jenis minibus dan uang Rp. 1.020.000," kata Alvin, Jumat, 22 Desember 2023.
Alvin menjelaskan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang energi dan sumber daya mineral.
Mengenai hukuman yang diterapkan, Alvin menegaskan bahwa kedua pelaku dapat dihukum dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp 60 miliar.
--page
Penegakan hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan tabung LPG subsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum secara adil dan merata.
"Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan bahan bakar yang bersubsidi demi kepentingan negara dan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/R)









