BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menyampaikan hasil pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Tengah terkait PT. Archipelago Timur Abadi (ATA).
Sebelumnya Jaya bersurat kepada Gubernur Kalteng. Jaya meminta Gubernur Kalteng selaku pemberi izin, untuk mencabut perizinan PT. ATA apabila tidak menyelesaikan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
"Bersyukurnya tadi malam kami mendapatkan undangan untuk membahas hal ini," kata Jaya S Monong di Palangka Raya, Kamis sore, 21 Desember 2023.
Ia mengungkapkan dua kesimpulan utama yang menjadi fokus diskusi. Pertama, Gubernur Kalteng meminta waktu satu minggu untuk memberikan putusan akhir terkait permasalahan plasma. Dalam periode ini, Gubernur berkomitmen untuk menggelar rapat dengan berbagai dinas terkait di tingkat provinsi.
"Dalam pertemuan kami, Gubernur Kalteng meminta waktu satu minggu untuk memberikan putusan akhir kepada PT ATA terkait dengan hal plasma. Dalam waktu satu minggu itu, gubernur akan mengadakan rapat dengan dinas terkait di tingkat provinsi," ungkap Jaya.
--page
Kedua, Bupati menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada Gubernur kalteng.
"Kami percayakan sepenuhnya kepada Gubernur Kalteng. Apapun putusannya nanti kita hormati, terkait kewenangan mencabut izin dan memberikan izin adalah kewenangan dari Gubernur Kalteng karena itu adalah wilayah lintas kabupaten,” jelasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa peraturan Kemendagri menetapkan batas kabupaten antara Gunung Mas dan Kapuas, sehingga izin tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, jika mencabut izin itu adalah kewenangan dari kabupaten Gunung Mas maka secara tegas izin PT ATA akan dicabut. "Seandainya izinnya itu di kabupaten sudah saya cabut," tegasnya.
Di sisi lain, orang nomor satu di kabupaten Gunung Mas ini mengumumkan anggota Satpol PP yang berada di lokasi akan ditarik setelah tanggal 21 Desember 2023, seiring dengan tanggapan positif yang diterima dari Gubernur Kalteng.
--page
Bupati juga menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap janji PT ATA yang dinilainya terlalu lama dan mengundur-undur penyelesaian masalah plasma untuk masyarakat. Ia menyoroti bahwa PT ATA telah beroperasi puluhan tahun namun belum memenuhi kewajibannya.
"Terkait koperasi yang mengeluh itu memang saat ini sedang kami atur dulu, jika namanya masyarakat maupun koperasi akan kami perhatikan. hanya saya sampaikan waktu itu beri waktu," jelasnya. (APRIANDO/R)









