PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya menggelar acara sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pada pengadaan barang/jasa.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya, diwakili oleh Sekretaris Dinas, Fahrial Anchar.

Dalam sambutannya, Anchar menyampaikan urgensi kegiatan ini merujuk pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Menyoroti Pasal 58, Anchar menjelaskan bahwa kewajiban menggunakan produk dalam negeri harus dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pentingnya aspek ini adalah untuk mendukung pemberdayaan industri lokal. Salah satu poin kunci adalah kewajiban menggunakan produk dalam negeri jika nilai penjumlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Material Produk (BMP) mencapai setidaknya 40 persen.

"Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat menginternalisasi dan menerapkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri," katanya, Jumat, 22 Desember 2023.

Hal ini tidak hanya berdampak pada pertumbuhan industri lokal, tetapi juga meningkatkan kualitas produk-produk yang dihasilkan.

--page

Pemerintah Kota menegaskan komitmennya untuk mendukung dan memajukan industri dalam negeri. Sosialisasi ini menjadi langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut. (HENDRI/j)