BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Barito Timur Mishael, membantah tudingan yang menyebut pihaknya mengabaikan laporan Kades Gumpa terkait aktivitas penambangan PT TEI yang diduga melanggar aturan tentang batas jarak penambangan dari pemukiman warga.
Sebelumnya dalam surat nomor 364/263/Pem/Ds-Gp/XI/2023, Kades Gumpa Imanuel menyampaikan laporan bahwa PT TEI melakukan penambangan batubara di dekat pemukiman, mengabaikan hasil Musdes Gumpa tentang batas jarak penambangan dari pemukiman serta menimbulkan kebisingan yang menggangu pada malam hari. Dengan alasan itu Imanuel meminta DLH agar turun tangan membantu warga sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Meskipun kami tidak menjawab langsung surat Kades Gumpa karena dia tidak memiliki kewenangan untuk memerintah DLH, tapi kami menyurati PT TEI agar melakukan musyawarah terkait laporan itu," ungkap Kepala DLH Barito Timur Mishael di kantornya, Jumat, 22 Desember 2023.
Dalam surat nomor 660/508/DLH/2023 tertanggal 13 November 2023, Mishael meminta pimpinan PT TEI agar melakukan musyawarah dengan Pemdes Gumpa dan BPD terkait jarak tambang dengan pemukiman dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk mencapai kesepakatan bersama serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Tidak cukup sampai di situ, pada tanggal 18 November 2023 Mishael memerintahkan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH agar turun ke lokasi dan memeriksa areal penambangan PT TEI, membuat dokumentasi serta melakukan pengambilan titik koordinat.
--page
Dari hasil temuan di lapangan kemudian Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Body Santoso mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh PT TEI. Rekomendasi tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TEI Andi Fadly.
Adapun rekomendasi untuk kegiatan penambangan pada Pit 1 Barat PT TEI yaitu, segera mengajukan permohonan persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik serta rincian teknis limbah B3, kemudian memperbaiki kolam pengendapan, membuat sediment trap (perangkat sedimen), drainase yang diarahkan ke kolam pengendapan serta mengelola air
larian tersebut sebelum dilepaskan ke media lingkungan (Sungai Gala dan Sungai Pandriasen).
Selanjutnya DLH merekomendasikan PT TEI agar segera memperluas area disposal agar menurunkan elevasi timbunan aktif, menata lahan serta membuat sarana pengendali erosi pada area disposal dan top soil sesuai dengan rencana reklamasi yang telah disetujui.
DLH juga melarang PT TEI melepaskan air dari hasil penambangan dan air larian dari jalan hauling ke media lingkungan sebelum ada persetujuan teknis pembuangan air limbah kebandan air dan pembuangan air limbah domestik serta rincian teknis limbah B3.
--page
Berikutnya DLH merekomendasikan PT TEI membuat areal pembibitan, membuat kajian geoteknik untuk areal IUP operasi produksi PT TEI serta memisahkan material PAF dan NAF pada area disposal dan bank soil berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan penambangan terbuka batubara.
Pada 12 Desember 2023, DLH kembali menyurati PT TEI agar segera melaksanakan rapat musyawarah mufakat dengan Pemdes Gumpa terkait tuntutan masyarakat desa, kemudian segera menindaklanjuti rekomendasi DLH sebelumnya sesuai hasil temuan di lapangan serta secara intensif mengelola dan memantau kewajiban pengendalian pencemaran air terutama air larian yang masuk ke sungai pada musim hujan.
Menanggapi surat 5 Kades tertanggal 4 Desember 2023 yang melaporkan kepada Pj Bupati Barito Timur terkait dugaan pencemaran air sungai akibat aktivitas PT TEI, Mishael menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan secara langsung kepada Pj Bupati sehingga pihaknya tidak dapat menindaklanjuti tanpa perintah Pj Bupati.
"Kenapa kami tidak menanggapi langsung surat pengaduan 5 Kades ke PJ Bupati, karena surat itu ditujukan langsung ke PJ Bupati dan hingga saat ini kami belum menerima perintah. Bagaimana kami bisa turun ke lapangan kalau tidak ada perintah dari pimpinan," jelasnya.
Dia melanjutkan, karena Pj Bupati telah memerintahkan Satpol PP untuk memeriksa aduan 5 Kades tersebut beberapa hari lalu, maka DLH akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Pj Bupati berdasarkan temuan Satpol PP.
--page
"Kami menunggu laporan Satpol PP ke PJ Bupati, kemudian nanti diadakan rapat dengan tim teknis DLH," tegas Mishael. (BOLE MALO/H)









