BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin diperiksa di Kejaksaan Negeri Sampit. Pemeriksaan terkait dugaan pembelian lahan jembatan timbang di Desa Pelangsiang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Senin (2/5/2016).

“Kalau Kepala BPN ini kami panggil terkait pembelian lahan untuk jembatan timbang,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampit, Junaidi di ruang kerjanya, Senin (2/5/2016).

Junaidi mengatakan, kasus pembelian lahan jembatan timbang milik pemerintah daerah itu merupakan PR (pekerjhaan rumah) bagi Kejaksaan Negeri Sampit. Kasus itu bergulir sejak 2015, sehingga sekarang baru ditindaklanjuti.

“Masalah BPN ini tunggakan 2015 karena tidak ada penyelidikan, itu termasuk utang kita. Kejaksaan juga pertanyakan itu,” katanya.

Pemeriksaan Jamaludin katanya untuk mempertanyakan terkait kepemilikan lahan yang dibebaskan oleh pemerintah daerah untuk jembatan timbang tersebut. Sebab ada sedikit kejanggalan dalam pembelian lahan, terutama mengenai harga tanah yang dinilai cukup mahal.

Pihak Kejaksaan juga mempertanyakan kepemilikan tanah tersebut, apakah penjual tanah tersebut betul pemiliknya atau bukan, termasuk bagaimana status kepemilikan tanah yang sebagian sertifikat dan berstatus SKT.

“Luas tanah sekitar 1,8 hektare, statusnya ada yang sertifikat dan SKT (surat keterangan tanah). Nilai pembebasan kalau kita totalkan kurang lebih Rp2 miliar,” ungkat Junaidi.

Dari Pantauan Borneonews, Jamaludin diperiksa diruang Intel dan diperiksan oleh Jaksa Pintar Simbolon. Pemeriksaan Jamaludin berlangsung lama, hingga pukul 13.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung. Tampak Jaksa, Pintar Simbolon keluar masuk ruang dimana Jamaludin diperiksa.

Untuk menghilangkan jejak, Jamaludin tidak memarkir mobil dinas yang dipakainya di halaman kantor Kejasaan Negeri Sampit. Namun diparkir di halaman warung makan sebelah timur kantor Kejari.

Tidak hanya Jamaludin yang diperiksa terkait masalah itu, ada dua pejabat penting Kotim lainnya juga dating memenuhi panggilan pihak Kejaksaan yang informasinya terkait masalah yang sama. Namun dua pejabat Kotim yang juga ikut dipanggil tersebut duluan keluar dibandingkan Jamaludin. (RAFIUDIN/m)