SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang berinisial RA dan SA yang sebelumnya  berstatus saksi kunci terkait kasus kematian WP (21), mahasiswi kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu, 23 Desember 2023.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat menggelar press release di Mapolres Kotim. Dirinya mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara akhirnya RA dan SA ditetapkan sebagi tersangka.

“RA dan SA telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait kematian saudari WP,” kata AKBP Sarpani, Sabtu malam, 23 Desember 2023.

Sarpani menceritakan, korban meninggal dunia akibat meminum minuman hasil eksperimen yang dibuat tersangka di Surabaya Jawa Timur. Kemudian minuman tersebut diberikan kepada RA yang saat itu hendak pulang ke Sampit.

Sesampainya di Sampit, RA mengajak korban untuk meminum hasil eksperimen di rumah RA yang berada di Jalan Jayawijaya 8, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

"Setelah korban ini minum korban merasakan pusing dan saat itu korban diantar oleh RA pulang ke rumahnya," kata Kapolres.

Saat di rumah kondisi korban semakin memburuk. Korban muntah muntah dan kejang kejang hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit dr. Murjani Sampit. Setelah beberapa jam mendapatkan perawatan akhirnya korban meninggal dunia.

"Pelaku mengaku kepada korban bahwa yang diberikan adalah minuman jenis wine. Namun ternyata itu merupakan hasil eksperimen dari larutan yang membahayakan," jelas Kapolres.

Polisi juga menemukan barang bukti satu buah Elenmeyer ukuran   500 ML, satu buah Elenmeyer ukuran 1000 ML, satu buah Beaker Glass ukuran 1000 ML, satu buah Beaker Glass ukuran 150 ML, dua buah  Leher angsa dengan tutup sumbat yang terbuat dari karet yang dibalut alumunium foil, satu buah Spatula terbuat dari kaca, satu buah set blender, satu buah kompor listrik.

Satu buah toples terbuat dari plastik, satu buah sendok plastik, satu buah gelas minum bertangkai warna putih dan satu bendel buku panduan lab mata kuliah Mikrobiologi Industri tahun 2022. 

"Atas kasus ini kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal Pasal 204 Ayat (2) Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Kapolres. (BUDDI RAHMAT H/j)