BORNEONEWS-Pangkalan Bun: Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2016, rencananya akan digelar pada 7 September mendatang. Pilkades Serentak ini, akan diikuti oleh 35 desa di 6 kecamatan se-Kobar. Pilkades Serentak tahun 2016 ini merupakan pilkades serentak gelombang pertama yang akan digelar, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pilkades.
Di Kecamatan Kumai, desa-desa yang akan mengikuti Pilkades Seretak yaitu, Desa Keraya, Pangkalan Satu, Sungai Bedaun, Sungai Sekonyer dan Sungai Tendang. Di Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Desa Kumpai Batu, Natai Raya, Rangda, Tanjung Putri dan Tanjung Terantang. Di Kecamatan Pangkalan Lada hanya satu desa yakni, Desa Purbasari.
Kemudian di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Desa Babual Baboti, Dawak, Ipuh Bangun Jaya, Kinjil, Lalang, Riam Durian, Rungun, Sagu, Suka Mulya, Sakabulin, Sukajaya, Sumbermukti dan Tempayung. Di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Desa Panahan, Pandau, Penyombaan, Riam, Sambi, Sukarami dan Desa Dau. Terakhir di Kecamatan Pangkalan Banteng, Desa Amin Jaya, Arga Mulya, Pangkalan Banteng, Sungai Bengkuang dan Sungai Kuning.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pemerintah Desa dan Kelurahan, Bagian Tata Administrasi Pemerintahan (Tapem), Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kobar, Antonius Heri menjelaskan, dalam Pilkades Serentak ini, terdapat ketentuan jumlah minimal dan maksimal calon kepala desa (kades) yang mengikuti pilkades. "Paling sedikit 2 calon dan paling banyak 5 calon," ujar Heri, Senin (2/5/2016).
Bila dalam satu desa, jumlah calon kades kurang dari 2 orang, lanjutnya, tim panitia kabupaten akan memberi tambahan waktu 20 hari kepada panitia desa untuk mencukupi jumlah minimal calon kades. Namun bila dalam waktu tambahan itu tak juga ada calon tambahan, maka kepala daerah akan mengeluarkan surat keputusan penundaan pelaksanaan pikades untuk desa tersebut. "Dan akan diundur ikut di gelombang selanjutnya. Kalau lebih dari 5 calon, akan ada proses seleksi tambahan."
Pendanaan pelaksanaan Pilkades Serentak akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan juga Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa. APBD yang disiapkan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak September nanti sekitar Rp1,4 miliar. Sedangkan dari desa, tergangung kemampuan dana masing-masing desa. "Sesuai tahapan, pelantikan kades terpilih nanti akan digelar di November nanti." (RD/*)



