BORNEONEWS, Sampit - Dua orang berinisial RA dan SA telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kotawaringin Timut (Kotim) terkait kasus kematian WP (21), mahasiswi kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana Jakarta.
Terungkap bahwa salah satu dari tersangka merupakan sahabat karib korban yakni RA. RA dan WP telah berteman sejak kecil, bahkan orang tua WP sangat akrab dan percaya kepada RA ketika berteman dengan korban.
"Padahal mereka itu teman sejak kecil, dari SD, SMP bahkan SMA juga mereka itu satu sekolah dan satu kelas. Saya juga masih menyimpan foto mereka saat masih kecil," kata Erwin Open Pakpahan ayah korban, Minggu 24 Desember 2023.
Kemudian mereka terpisah karena RA berkuliah di salah satu universitas swasta di Surabaya Jawa Timur (Jatim) mengambil jurusan kimia. Sementara, WP berkuliah di UKRIDA Jakarta fakultas kedokteran.
"Saat itu kan memang sedang libur. Jadi anak saya ini ingin liburan ke Sampit. Dan ingin bertemu dengan RA saya izinkan lah karena memang keduanya sudah berteman dari kecil," tambah Erwin.
Namun sayang, pertemuan antara RA dan WP pada 16 Agustus 2023 di rumah RA yang berada di Jalan Jayawijaya 8 itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga WP. Di mana WP yang sebelumnya masih dengan kondisi yang sehat tiba-tiba pada saat pulang ke rumah dalam keadaan lemas.
--page
"Saya tanya waktu itu kepada RA dia ini minum apa. Kata dia minum Wine saat itu saya masih percaya. Tetapi beberapa jam kemudian kondisi anak saya semakin memburuk akhirnya kami antar ke rumah sakit. Dan beberapa jam dirawat anak saya meninggal dunia," Ungkap ayah korban.
Pada saat korban telah dinyatakan meninggal dunia pihak rumah sakit merasa ada yang janggal dengan kematian korban. Dan meminta kepada pihak keluarga untuk melakukan autopsi.
"Kemudian saya minta autopsi dan melapor kepada pihak kepolisian. Untuk mengusut tuntas kematian anak saya," Ucapnya.
Setelah diusut oleh pihak kepolisian ternyata kematian korban disebabkan oleh minuman keras yang diberikan oleh RA. Pada saat bertemu korban di rumahnya waktu itu.
"RA ini mengaku kepada saya memberikan wine kepada anak saya tapi ternyata bukan wine. Itu lah yang membuat saya sampai saat ini kesal dan membuat anak saya seperti ini," tutup Erwin.
--page
Sebelumnya, dua orang berinisial RA dan SA yang sebelumnya di berstatus saksi kunci terkait kasus kematian WP (21) mahasiswi kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA) ditetapkan tersangka oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu, 23 Desember 2023.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat menggelar press release di Mapolres Kotim. Dirinya mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara akhirnya RA dan SA ditetapkan sebagi tersangka.
korban meninggal dunia akibat meminum minuman hasil eksperimen yang di buat oleh di Kota Surabaya Jawa Timur (Jatim). Kemudian minuman tersebut diberikan kepada RA yang saat itu hendak pulang ke Kota Sampit.
Sesampainya di Kota Sampit, RA mengajak korban untuk meminum hasil eksperimen di rumah RA yang berada di Jalan Jayawijaya 8, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (BUDDI RAHMAT H/j)









