KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong memberikan sanggahan terhadap press release yang dikeluarkan oleh pihak PT. ATA.

"Beberapa saat lalu, PT ATA mengeluarkan rilis yang isinya bahwa mereka mengaku telah membangun sekitar 2035 hektare kebun untuk masyarakat, saya katakan itu bukan kebun plasma," ujar Jaya, Minggu, 24 Desember 2023.

Dia melanjutkan, lahan yang digunakan oleh PT ATA untuk membangun kebun masyarakat itu statusnya merupakan hutan kemasyarakatan (HKm) yang berada di bawah naungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan yang kebun plasma kewajiban PT. ATA untuk masyarakat yaitu kebun yang dibangun dari kebun inti milik PT. ATA dan di bawah Kementrian Pertanian.

"Sehingga mereka mengaku sudah merealisasikan 2035 hekatre atau 35 persen kebun masyarakat, itu kami tidak mengakui sebagai kebun plasma karena tidak sesuai dengan perundang-undangan terkait pembangunan kebun plasma," jelasnya.

--page

"Jadi kami tetap menuntut 20 persen kebun plasma dari ke kebun inti PT ATA," imbuhnya.

Sementara itu, terkait HKm tersebut, Majaner SSL dari PT. ATA Koes Hermawan Bramasto menyinggung soal legalitas koperasi.

"HKm merupakan baju yang dimiliki koperasi saat ini, itulah legalitas yang dimiliki koperasi saat ini. Itu yang bisa saya sampaikan terkait Hkm, karena koperasi ada payung hukumnya juga," jelasnya singkat. (RISKA YULYANA/j)