BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui rilisnya menyampaikan mekanisme penerimaan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni pada Sabtu malam, 23 Desember 2023.
Tahapan ini harus harus dilalui yang cermat, agar tujuan program menjadi tepat sasaran dan tepat manfaat dapat terwujud.
Kegiatan diawali dengan cara kunjungan kepada Calon Penerima Bantuan melalui Identifikasi dan Verifikasi untuk menentukan kelayakan.
Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan proposal sebagai syarat tindak lanjut pelaksanaan kegiatan fisik perbaikan RTLH.
Kegiatan RTLH bersifat Bantuan Sosial maka dalam pelaksanaanya melibatkan unsur Dinas Terkait, Penerima Bantuan dan unsur Pendampingan yang dilakukan pihak ketiga.
Pihak ketiga berperan dalam melaksanakan inventarisasi data penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni meliputi Identitas penghuni rumah dan kondisi fisik rumah.
--page
Mengidentifikasi rencana perbaikan rumah dari penghuni.
Peran kedua adalah melakukan pendampingan teknis dalam rangka menyusun rencana perbaikan, baik dalam segi kualitas bahan bangunan teknik konstruksi bangunan serta keselamatan, kesehatan dan kecukupan minimal luasan bangunan.
Peran selanjutnya adalah menyepakati item perbaikan rumah sesuai dengan ketersediaan anggaran serta menyusun item pekerjaan sesuai kesepakatan tersebut.
Terakhir mereka bertugas melakukan Pendampingan teknis bagi pemilik rumah dalam Pelaksanaan Fisik perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. (HERMAWAN DP/j)









