MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat menindaklanjuti hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional simpang Polimat sampai simpang bandara baru H Muhammad Sidik, Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru, di aula Perkimtan setempat. 

Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi dan dihadiri Kepala Pertanahan, mewakili Kepala Dinas PUPR, Kabid Aset, Kabid Pertanahan Ari Sudarta, Camat Teweh Baru, Lurah Jingah mewakili Notaris Febri.

Kadis Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi mengatakan, rapat yang dilaksanakan pada hari ini menindaklanjuti hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional simpang Polimat sampai simpang bandara baru H Muhammad Sidik, Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru. 

Rapat ini juga, kata Fery, dimaksudkan untuk penentuan pelaksanaan tahapan selanjutnya yaitu penyampaian hasil KJPP ke warga masyarakat yang terkena ganti rugi oleh rapat tim pengadaan tanah hari ini di tuangkan dalam bentuk notulen.

Selain itu, mengkaji kemungkinan pelaksanaan pembayaran di tahun 2023 mengingat sisa waktu batas akhir SPJ keuangan tanggal 27 Desember 2023. Pengambilan keputusan oleh tim terkait pembayaran ganti rugi tahun 2023 berdasarkan hasil kajian tim yang dituangkan dalam notulen rapat (ya atau tidak).

--page

“Seandainya tim menyetujui pembayaran tahun 2023 agar sama-sama dirumuskan mekanismenya dan dituangkan dalam notulen rapat (misalnya sebagian saja, atau dibatasi dari simpang polimat sampai simpang trinsing, atau spot yang perlu cepat ditangani),” kata H Fery Kusmiadi, Minggu 24 Desember 2023.

Setelah melalui diskusi dan pembicaraan serta memberikan saran dan masukan pada rapat tersebut dihasilkan tiga kesimpulan yaitu rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berupa dokumen laporan penilaian akhir.

Kemudian, proses pembayaran dilakukan setelah pelepasan hak selesai dan setelah berbagai diskusi untuk sosialisasi penyampaian harga dan pembayaran ganti kerugian dilaksanakan tahun anggaran 2024.(RAMADHANI/j)