SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kotawaringin Timur menegaskan jika ada calon legislatif caleg dilaporkan melanggar aturan Pemilu 2024, sanksi akan dijatuhkan kepada Partai Politik (Parpol).

"Jika caleg melanggar maka Parpol yang terkena sanksi. Ada 3 sanksi pelanggaran administrasi yaitu ringan, sedang, dan berat," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib saat Media Gathering Bawaslu dengan sejumlah wartawan, Minggu, 24 Desember 2023.

Masyarakat selama ini belum memahami bahwa yang dapat dikenai sanksi hanya peserta Pemilu. Dimana peserta Pemilu terdiri dari Parpol, DPD, Calon Presiden dan Calon Wakil presiden.

Sehingga Bawaslu Kotim berharap Caleg berkoordinasi dengan Parpol, karena Parpol bertanggung jawab terhadap pelanggaran.

"Karena Undang-undangnya bicara pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta pemilu bukan caleg," ujarnya.

--page

Lanjutnya, sanksi administrasi ada 3 yakni sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa tidak bisa mengikuti kampanye dalam waktu tertentu dan sanksi berat berupa diskualifikasi dari kontestasi Pemilu 2024. (DEWI PATMALASARI/j)