BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun memberikan remisi khusus Hari Raya Natal kepada 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin, 25 Desember 2023.
Pemberian remisi tersebut dilakukan secara rutin pada hari besar keagamaan. Penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah.
Remisi Khsusus I (RK I) diberikan kepada 43 orang, diantaranya 6 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 19 orang dapat remisi 1 bulan, dan 18 orang mendapatkan remisi 15 hari.
"Sementara 26 orang warga binaan kristen atau protestan yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat dan atau masih belum incraht," kata Doni.
Pemberian remisi khusus merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan yang lebih positif selama narapidana menjalani pidana di Lapas Pangkalan Bun.
"Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran," ujarnya.
"Tujuannya agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” tambah Doni.
Ia menyampaikan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar di register F hingga aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Permasyarakatan.
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” tandasnya.(NURITA/R)









