PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga warga Kabupaten Seruyan terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan lantaran melakukan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit di kebun milik PT. BJAP 2 di Afdeling yang terletak di Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Disampaikan oleh Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, ketiga tersangka inisial S (30), P (22) dan H (36) ini melakukan pencurian buah sawit pada Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Aksi para pelaku ini diketahui oleh tim pengamanan perusahaan saat patroli di di Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Blok O 89/90," ujar Rendra dalam jumpa pers, Senin, 25 Desember 2023.

Saat itu pelaku sedang memuat buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 ke dalam mobil Pick UP kemudian pergi meninggalkan lokasi menuju arah kebun BJAP 3.

Selanjutnya, pelaku diikuti, akan tetapi pada saat itu kehilangan jejak yang mana kemudian pelapor
melaporkan peristiwa tersebut kepada korpam PT BJAP 2.

"Setelah dilakukan pencarian, para pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti dan dilaporkan kepihak kepolisian," ungkapnya.

Para pelaku mengaku baru pertama melakukan pencurian di PT.BJAP 2. Pada saat melakukan pengangkutan buah sawit, ia mengaku tidak hanya bertiga, namun bersama orang banyak. "Akibat kejadian ini PT. BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp3.914.188," tuturnya.

--page

Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 Replas Timbang, 1 Lembar data kerugian kehilangan buah Kelapa sawit, egrek, 2 tojok, angkong, Pikap Merk Daihatsu Gran Max warna putih tanapa Nopol. TBS kelapa sawit sebanyak 73 janjang dengan berat tonase 1.440 Kg.

"Para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUH PidanaAncaman Pidana Penjara selama lamanya 7 tahun," pungkasnya. (DANANG/R)