PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menegaskan, tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, karaoke, cafe, dan sejenisnya bertanggung jawab untuk mencegah peredaran Narkoba dan obat terlarang. khususnya menjelang perayaan malam tahun baru 2024.

Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan.

Ia juga mengimbau kepada pengelola dan pengunjung tempat hiburan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba dan obat terlarang.

"Kami tidak ingin ada tempat hiburan yang menjadi sarang Narkoba dan obat terlarang. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan BNN untuk melakukan razia dan penindakan. Jika ada yang terbukti melanggar, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya, Selasa, 26 Desember 2023.

Ia menambahkan, pencegahan peredaran Narkoba dan obat terlarang di tempat hiburan merupakan salah satu upaya untuk menjaga kondusivitas dan keamanan.

Ia berharap masyarakat dapat merayakan malam tahun baru dengan cara yang positif dan sehat.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri dari bahaya mengkonsumsi zat-zat berbahaya yang merusak kesehatan dan masa depan," pungkasnya. (HENDRI/R)