BORNEONEWS, Palangka Raya - BN (22), seorang wanita asal Palangka Raya melaporkan mantan kekasihnya KM (23) yang telah memblokir nomor teleponnya dan enggan membayar hutang ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
"Pada waktu itu saya sayang sama dia, saya mau aja minjami uang," ungkap BN saat curhat kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin, yang akrab disapa Cak Sam.
Namun, setelah putus, BN mengungkapkan bahwa mantan kekasihnya tidak mau mengembalikan uang yang dipinjam, bahkan memblokir nomer telepon dan Media Sosial (Medsos) milik BN.
Setelah menghubungi KM (23), Cak Sam berhasil meminta KM dan BN bertemu untuk dilakukan mediasi dan mecari jalan tengah dalam penyelesaian masalah utang piutang yang masih berjalan.
Setelah upaya mediasi berjalan dengan lancar, akhirnya KM berjanji dengan mantanya BN mau mengembalikan uang BN yang dia pinjam selama keduanya menjalin hubungan dengan cara dicicil.
--page
"Dengan adanya kejadian ini saya berpesan kepada masyarakat Palangka Raya agar bisa menyelesaikan masalahnya dengan kepala dingin dan jangan kabur saat ada masalah," pungkasnya. (PATHUR/j)









