BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas melalui Bagian Organisasi telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang rapat Setda setempat.
Rapat ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Darah, dan Jabatan Fungsional pada Bagian Organisasi Setda Kapuas.
Inspektur Daerah Kapuas, Heribowo selaku pimpinan rapat mengatakan, rapat membahas tindak lanjut Permenpan RB nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi Pembahasan dalam rapat tersebut dijelaskannya meliputi beberapa hal.
Yaitu sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada instansi pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
“Penentuan kedudukan dan tanggung jawab Pejabat Fungsional dan pelaksana disesuaikan dengan struktur organisasi pada masing-masing Instansi Pemerintah dengan Pejabat Penilai Kinerja sebagai Atasan Langsung,” katanya, Rabu, 27 Desember 2023.
Dia juga menyampaikan kepada pejabat fungsional perlu dibentuk Forum Koordinasi Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai wadah diskusi dan perkembangan informasi dari Instansi pembinanya masing-masing.
"Hasil yang disimpulkan dari kegiatan rapat koordinasi ini yaitu bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas disepakati untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (DODI/R)








