BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Joko Setiono menyampaikan ada beberapa daerah rawan yang menjadi zona merah penyebaran narkoba di wilayah Kalteng.
Daerah tersebut yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Kapuas dan Kabupaten Gunung.
Untuk mengatasi penyebaran narkoba di daerah tersebut BNNP Kalteng mengambil langkah strategis dengan membentuk satgas interdiksi bersama pemerintah daerah.
Dalam upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNNP Kalteng berhasil merehabilitasi 166 klien. Dari jumlah itu, 131 orang menjalani rawat jalan, sementara 35 orang lainnya dirawat inap atau dirujuk.
"Ini menandakan komitmen kuat BNNP Kalteng dalam menghadapi tantangan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah," katanya, Rabu, 27 Desember 2023.
Joko menekankan pentingnya upaya penanggulangan narkoba di zona-zona rawan. Kolaborasi dengan instansi terkait, khususnya melalui satgas interdiksi yang melibatkan pemerintah daerah, menjadi langkah strategis dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
"Tak hanya fokus pada penindakan, BNNP Kalteng saat ini juga mengedepankan upaya pencegahan melalui program edukasi di sekolah-sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para siswa agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (PATHUR/R)









