BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim) membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk 1.169 TPS di daerah ini.
"Pendaftar bisa langsung mengantarkan berkas ke kantor Panwascam atau melalui pengawas kelurahan/desa," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Rabu, 27 Desember 2023.
Adapun jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang pertama 2-6 Januari 2024, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024, pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024 dan penerimaan berkas pendaftaran masa perpanjangan sekaligus penelitian kelengkapan berkas masa perpanjangan 7-8 Januari 2023.
"Berkas yang harus dilengkapi yaitu surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, Fotocopy KTP yang berlaku, Pas Foto setengah badan terbaru jkura 4x6 sebanyak 2 lembar, Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir atau menyerahkan Fotocopy ijazah dengan menunjukkan ijazah asli, daftar riwayat hidup dan Surat pernyataan bermaterai sepuluh ribu," terangnya.
Lanjutnya, pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari 2024 dan tanggapan masyarakat 10-21 Januari 2024. Peserta harus mengikuti tes wawancara 2-17 Januari 2024 kemudian penetapan dan pengumuman berdasarkan hasil tes wawancara 18-19 Januari 2024.
--page
Natsir menjelaskan, pendaftaran harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bawaslu, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
7. Berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik. jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
--page
"Peserta yang berhasil lulus semua tahapan seleksi akan kami lantik 22 Januari 2024. Sedangkan untuk TPS Khusus ada perpanjangan rekrutmen jika belum terisi PTPS 24 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









