PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, Katma F Dirun menyampaikan, pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial merupakan amanat undang-undang.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Sekaligus menjadi aplikasi Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

“Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial ini meliputi tingkat nasional, tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya saat rakor di Aula Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Rabu, 27 Desember 2023.

 Selanjutnya, draft Rencana Aksi (RA) tahun 2024 terbagi menjadi beberapa periode mulai dari periode B.04 (Januari-April), B.08 (Mei-Agustus) dan B.12 (September-Desember).

 --page

Rencana aksi mencakup empat Bidang Pencegahan Konflik terkait Rencana Aksi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).

Terdiri atas rencana aksi Bidang Penghentian Konflik terkait Gladi Posko dan dan Gladi Lapangan Penanganan Konflik Sosial.

Kemudian, rencana aksi Bidang Pemulihan terkait Pelaporan Tindak Lanjut Peristiwa Konflik Tahun 2023 dan 2024 di daerah, terakhir rencana aksi terkait Pemetaan Potensi Konflik Pemilu Serentak Tahun 2024. (HERMAWAN DP/Y)