PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan sosialisasi dan pemasangan maklumat pajak di tempat-tempat pelaku usaha di kota tersebut.

Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, maklumat pajak ini menjadi bukti sah penarikan pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha bagi konsumennya.

Maklumat pajak ini berisi informasi tentang jenis, tarif dan cara pembayaran pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan lain-lain.

"Kami harapkan dengan adanya maklumat pajak ini, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak," katanya, Jumat, 29 Desember 2023.

--page

Dia menegaskan, jika ada pelaku usaha yang tidak memasang maklumat pajak, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah.

Emi menambahkan, pemasangan maklumat pajak ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas BPPRD dalam pengelolaan pajak daerah.

Ia berharap, dengan adanya maklumat pajak ini, pendapatan daerah dari sektor pajak dapat meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (HENDRI/H)