BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Emi Abriyani, memberikan penghargaan kepada para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak di Palangka Raya.
Penghargaan ini disampaikan dalam bentuk pemberian dan pemasangan maklumat pajak di restoran atau tempat usaha yang telah terdaftar di kantor BPPRD dan membayarkan kewajiban pajaknya
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya dari kami Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk mendorong kepatuhan pajak di tengah masyarakat khususnya pelaku usaha," katanya, Jumat, 29 Desember 2023.
Menurut Emi pemberian maklumat pajak ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi para pelaku usaha untuk secara rutin memenuhi kewajiban perpajakan mereka setiap tahunnya ke Pemko Palangka Raya.
Maklumat pajak yang diberikan mengenai tarif pajak sebesar 10 persen dari transaksi menjadi salah satu langkah konkrit yang diharapkan bisa mendorong kesadaran dan tanggung jawab para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
--page
"Dengan adanya informasi yang jelas terkait besaran pajak yang harus disetorkan, diharapkan akan memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus dan membayarkan pajak secara teratur" pungkasnya. (PATHUR/H)









