BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya berhasil meraih kategori zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dengan skor 87,89 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Prestasi ini menunjukkan bahwa pemerintah kota telah memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat dan transparan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, mengapresiasi keberhasilan pemko setempat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan hasil dari kerjasama dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan pelayanan publik di kota ini.
"Kami sangat bangga dan senang dengan prestasi ini. Ini menunjukkan bahwa Pemko Palangka Raya telah bekerja keras dan serius dalam memberikan pelayanan publik yang memuaskan kepada masyarakat," katanya, Jumat, 29 Desember 2023.
Sigit berharap bahwa prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di masa depan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan dan saran kepada pemko agar pelayanan publik semakin baik dan optimal.
"Kami mengucapkan selamat kepada pemko Palangka Raya atas penghargaan ini. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi pemko untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/R)
Ketua DPRD Palangka Raya Apresiasi Prestasi Zona Hijau Pelayanan Publik
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Ketua DPRD Apresiasi Kolaborasi Penanganan Karhutla dan Berharap Segera Hujan di Palangka Raya
DPRD Palangka Raya Apresiasi Pemko Bahas Terbuka Dana Banpres Karhutla
Ini Jadwal Lengkap Layanan Mobil Rumah Oksigen Gratis Palangka Raya
Komisi II DPRD Palangka Raya Bahas Tata Ruang Wilayah Bersama Pemko
DPRD Tampung Aspirasi Warga, Minta Kejelasan Status Kawasan Hutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







