KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menggelar pelatihan saksi partai politik (Parpol) peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2024, bertempat di Ballroom Hotel Fovere Kapuas pada 28 - 29 Desember 2023,

Dalam pelatihan ini pesertanya berasal dari perwakilan 18 Parpol peserta Pemilu 2024, tim kampanye, pemantau serta perwakilan beberapa Organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas.

"Kegiatan ini untuk memberikan bekal bagi para saksi parpol peserta Pemilu dalam pengawasan saat pemungutan suara di TPS nanti," kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Jumat, 19 Desember 2023.

Ia menjelaskan, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran dan memperkecil potensi sengketa Pemilu. "Kita juga menyamakan persepsi terkait nanti apa yang terjadi dan bagaimana mengatasinya.

Juga supaya bisa meminimalisir kesalahpahaman antara pengawas TPS, KPPS dan saksi karena potensi pelanggaran terhadap hasil itukan awalnya bisa dari pungut hitung di TPS," jelasnya.

Pelaksanaan pelatihan saksi peserta Pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. 

"Tentunya kita berharap kepada para peserta yang mengikuti pelatihan ini dapat memahami materi-materi yang disampaikan," harapnya (DODI/R)