KUALA KAPUAS –

BORNEONEES, Kuala Kapuas - Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas telah memberikan imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) agar mulai dari tanggal 1 Januari 2024 tidak ada lagi yang menggelar lapak dagangannya melewati batas badan Jalan Mawar area pasar Kapuas.

Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas dikerahkan langsung ke kawasan tersebut, memberikan imbauan kepada para pedagang agar menertibkan lapak dagangannya

"Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan Pasal 45," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut dia imbauan penting disampaikan agar tidak ada lagi pedagang yang menggelar dagangannya melewati batas badan jalan, karena dikhawatirkan akan mengganggu pengguna jalan yang melintas.

“Juga agar terhindar dari berbagai macam hal yang dapat membahayakan pedagang maupun masyarakat pengguna jalan," ucapnya.

Dia berharap para pedagang dapat mematuhi peraturan tersebut, sehingga tidak ada lagi pelanggaran pada peraturan yang telah ditetapkan.

"Karena ini demi kenyamanan dan keamanan bersama, baik itu warga pengguna jalan maupun pedagang itu sendiri," pungkasnya. (DODI/R)